Rabu, 17 Juni 2009


STOP PELANGGARAN HAM ANAK-ANAK INDONESIA !
BAGAIMANA CARANYA?

CAPRES-CAWAPRES NO 1 MEGAPRO AKAN MEREVISI UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 Tentang Perkawinan yang 7 pasalnya menyebabkan anak-anak Indonesia kini dilanggar HAMnya dan kebebasan mengikuti ibadah umroh dan ibadah haji bersama orang tua terhambat,karena akibat adanya UU yang dibuat oleh Pembuat UU dan dilaksanakan oleh Pemerintah dan dikenakan pada pasangan suami istri nikah siri, maka anak sirinya yang tak bersalah apa-apa, tak MENDAPAT WARISAN ORANG TUA, TAK DAPAT DAFTAR SEKOLAH, TAK DAPAT PASPOR HAJI, TAK DAPAT WARISAN, TAK BISA DAFTAR BEKERJA, KARENA TAK DAPAT AKTE KELAHIRAN. Padahal sesuai Undang-undang HAM anak sudah harus mendapat perlindungan hukum sejak masih dalam kandungan.